Minggu, 13 Maret 2016

FAKTOR-FAKTOR KINERJA PENELITIAN DOSEN

FAKTOR-FAKTOR KINERJA PENELITIAN DOSEN

Yohannes Suraja

ABSTRACT

Each lecturer must carry out teaching-learning process, conducting research, and conducting public service. As one of the lecturer’s obligation, research performance is important to maintain and improve the quality of education and public service. Therefore, every higher education needs to pay attention and improve it so that the educational and public service improve as well. To Improve the research performance, some factors need to be considered. They are the research management policy, the lecturer’s motivation and competence, the working condition, and the lelcturer’s performance appraisal.

Key-Words: the lecturer’s research performance, research management policy, motivation 
                     and competence, working conditions, performance appraisal

A.    Pendahuluan
Sarjana harus dapat meneliti, karena hanya dengan penelitianlah ilmu dapat dikembangkan secara ilmiah (Arikunto, 2006 : 1). Ungkapan tersebut merupakan pernyataan standar yang mengandung beberapa unsur capaian yang perlu diperhatikan oleh setiap  sarjana yaitu bahwa (1) sarjana harus dapat meneliti,  dan (2) sarjana mempunyai tanggungjawab mengembangkan ilmu pengetahuan.
Ungkapan tersebut juga menunjukkan hubungan antara meneliti dan pengembangan ilmu pengetahuan. Bahwa dengan meneliti, sarjana ikut serta mengembangkan ilmu pengetahuan. Oleh karena itu setiap sarjana perlu melakukan peningkatan motivasi dan kompetensi di bidang penelitian untuk ikutserta mengembangkan ilmu pengetahuan. Kompeten di bidang penelitian berarti memiliki pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang berkenaan dengan penelitian, yang memampukan melakukan penelitian. Setiap sarjana perlu meningkatkan kompetensi penelitian, dan menggunakan kompetensinya untuk meneliti, dan dengan melakukan penelitian ikut serta mengembangkan ilmu.
Dosen adalah sarjana yang mempunyai kewajiban menjalankan tugas-tugas tri dharma perguruan tinggi atau bidang akademik yaitu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Hal ini mendapatkan penekanan pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Bab I Pasal 1 dan Pasal 60. Pasal 1  mendefinisikan dosen sebagai pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Pada pasal 60 butir a dinyatakan bahwa dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, dosen berkewajiban melaksanakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat (Pasal 60 Butir a). Jadi dosen sebagai sarjana, pendidik profesional, dan ilmuwan  mempunyai keharusan atau berkewajiban melakukan penelitian, di samping pendidikan dan pengabdian kepada masyarakat.
Keaktifan dan kinerja dosen dalam penelitian dapat membantu peningkatan kualitas pelaksanaan tugas pendidikan dan pengabdian kepada masyarakat atau dalam mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. Hal ini sesuai dengan arah/tujuan dan manfaat hasil penelitian di perguruan tinggi yang tersurat dalam UURI Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Pada  Bagian Kesepuluh  Pasal 45 tersurat bahwa penelitian yang dilakukan oleh sivitas akademika termasuk dosen dan dilaksanakan berdasarkan jalur kompetensi dan kompetisi di Perguruan Tinggi diarahkan untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa. Keterkaitan pelaksanaan penelitian dengan pendidikan dan pengabdian kepada masyarakat juga terlihat pada manfaat hasil penelitian. Pada Pasal 46 dinyatakan bahwa hasil penelitian bermanfaat untuk:
a. pengayaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta pembelajaran;
b. peningkatan mutu Perguruan Tinggi dan kemajuan peradaban bangsa;
c. peningkatan kemandirian, kemajuan, dan daya saing bangsa;
d. pemenuhan kebutuhan strategis pembangunan nasional; dan
e. perubahan Masyarakat Indonesia menjadi Masyarakat berbasis pengetahuan.

Jadi apabila dosen aktif melakukan tugas-tugas tri dharma, dan dengan demikian juga aktif melaksanakan penelitian maka penelitian yang dilakukan akan memajukan kualitas pendidikan atau pengajaran/pembelajaran yang diberikan kepada mahasiswa, peserta didiknya; meningkatkan mutu perguruan tinggi tempat bekerja; di samping hasil temuan penelitian dapat disumbangkan untuk ikutserta memajukan taraf hidup masyarakat melalui kegiatan pengabdian masyarakat yang dilakukan,  yang semua bermuara pada kemajuan peradaban bangsa, peningkatan kemandirian, kemajuan, dan daya saing bangsa; pemenuhan kebutuhan strategis pembangunan nasional, dan perubahan masyarakat Indonesia menjadi masyarakat berbasis pengetahuan.  Dengan demikian aktivitas penelitian yang dilakukan dosen ikut andil mengembangkan ilmu pengetahuan, baik melalui proses pendidikan maupun melalui diseminasi hasil penelitian dalam jurnal ilmiah, buku teks, buku ajar, media masa, seminar, dan media lainnya; di samping juga untuk mengembangkan dunia praktis, dan untuk memperbaiki kebijakan pemerintah dalam mengatur hidup dan kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara.
Tulisan ini difokuskan untuk mendeskripsikan tentang kinerja dosen dalam bidang penelitian, dan menjelaskan/membahas berbagai faktor yang terkait dengan kinerja dosen dalam bidang penelitian yaitu factor kebijakan pengelolaan penelitian perguruan tinggi, factor motivasi dan kompetensi dosen, factor lingkungan kerja, dan factor penilaian prestasi kerja dosen. Melalui faktor-faktor terkait, diharapkan perguruan tinggi dapat menentukan strategi yang dimaksudkan untuk lebih meningkatkan kinerja penelitian dosen. Seperti dipaparkan di atas dengan meningkatnya kinerja penelitian dosen, semoga proses dan hasil pendidikan dan pengabdian kepada masyarakat yang menjadi tanggungjawab setiap dosen juga akan lebih baik, sehingga keberadaan dan peran dosen di setiap perguruan tinggi dipandang dan dirasakan lebih berguna atau bermanfaat bagi kemajuan pendidikan, kemakmuran, keadilan, kedamaian, dan kesejahteraan masyarakat, bangsa, dan Negara.

B.     Pembahasan
1.      Kinerja Dosen dalam Bidang Penelitian
Tentang istilah kinerja beberapa ahli mengatakan sebagai berikut. Dari segi perilaku organisasi, Ivancevich, konopaske dan Matteson (2008 :170) secara sederhana mendefinisikan  kinerja (performance) sebagai “hasil-hasil perilaku yang diinginkan” (the desired results of behavior).  Bernardin dan Russell (1993:379) mendefinisikan kinerja sebagai “the record of outcomes produced on a specified job function or activity during a specified time period” ( kinerja sebagai rekaman tentang hasil yang diperoleh dari suatu aktivitas atau fungsi pekerjaan tertentu selama suatu periode waktu tertentu). Cascio (1989 : 309) mengatakan “performance refers to an employee’s accomplishment of assigned  tasks” (kinerja menunjukkan pada penyelesaian atas tugas-tugas yang diberikan kepada pegawai). Byars dan Rue (1979 :345) menerangkan bahwa “the word performance describes the degree of accomplishment of the tasks in an individual’s  job. It indicates how well the person is fulfilling the requirements of his or her positions, on the basis of result achieved” (kata kinerja mendeskripsikan tingkat penyelesaian tugas-tugas pekerjaan individual, yang menunjukkan seberapa baik seseorang  memenuhi persyaratan jabatan atau pekerjaan, berdasarkan hasil yang dicapai).
Pada dasarnya pandangan-pandangan tersebut memiliki pengertian yang sama tentang kinerja, bahwa kinerja adalah tingkat hasil penyelesaian tugas-tugas yang ditetapkan kepada individu atau seseorang untuk memenuhi persyaratan jabatan. Dalam kaitannya dengan tulisan ini dapat dikatakan bahwa kinerja dosen dalam bidang penelitian adalah tingkat hasil penyelesaian tugas-tugas yang ditetapkan kepada setiap dosen dalam bidang penelitian untuk memenuhi persyaratan jabatannya.
Dari definisi tersebut dapat dikatakan pula kinerja penelitian dosen dalam bidang penelitian dapat diukur dari hasil pelaksanaan kerja penelitian yang dilakukan selama kurun waktu tertentu misalnya setiap semester yang dibutuhkan untuk memenuhi persyaratan yang berkenaan dengan jabatan dosen.
Milkovich, Boudreau (1997:106) menggunakan akronim SMART sebagai tingkat pencapaian tujuan yang menjadi ukuran kinerja yang meliputi Specific results are obtained; Measurable in quantity, quality, and impact; Attainable, challenging yet within view; Relevant to the work unit, organization, career, and so forth; Time-specific, with deadlines to expect a result. Akronim ini dapat pula menjadi nilai yang dihidupi oleh dosen, dalam menjalankan dharma penelitian. Dengan kata lain berkenaan dengan penelitian dosen, nilai-nilai SMART yang dikemukakan Milkovich dan Boudreau tersebut dapat digunakan untuk mengukur atau dijadikan indikator-indikator kinerja dosen dalam penelitian yang terdiri dari (1) hasil kerja penelitian, (2) jumlah, kualitas, dan dampak penelitian (3) kesuksesan atau kemampuan mencapai target tertentu (4) relevansi  penelitian dengan unit kerja (program studi, perguruan tinggi, dan karir); (5) Ketepatan waktu.
Pertama, hasil tertentu yang dicapai dalam penelitian. Hasil tertentu yang dicapai dalam penelitian ini sudah jelas ditetapkan jenisnya. Pedoman Operasional Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Dosen Ke Lektor Kepala dan Guru Besar telah memberikan deskripsi tentang komponen kegiatan penelitian dan hasilnya serta batas kepatutan jumlah hasil penelitian per semester atau per tahun (lihat tabel 1). Pedoman ini dapat dijadikan acuan setiap dosen dalam melaksanakan penelitian. Berkenaan dengan  bentuk hasil  karya ilmiah, setiap dosen dapat menentukan atau memilih melakukan kegiatan (1)  menghasilkan  karya ilmiah hasil penelitian atau hasil pemikiran yang dipublikasikan atau tidak dipublikasikan tetapi tersimpan di perpustakaan; (2)  menerjemahkan/menyadur buku ilmiah; (3) mengedit/menyunting karya ilmiah; (4) membuat rancangan dan karya teknologi yang dipatenkan; dan/atau (5) membuat rancangan dan karya teknologi yang tidak dipatenkan; rancangan dan karya seni monumental/ seni pertunjukan atau pun karya sastra
Tabel 1  Komponen Kegiatan Melaksanakan Penelitian dan Batas Kepatutan

NO.
KOMPONEN KEGIATAN
BATAS KEPATUTAN
1
Menghasilkan karya ilmiah
a.      Hasil penelitian atau hasil pemikiran yang  
dipublikasikan
1). Dalam bentuk Buku
a). Monograf
b). Buku Referensi




1 buku per tahun
1 buku per tahun

2). Dalam majalah ilmiah
a). Internasional
b). Nasional terakreditasi
c). Nasional tidak terakreditasi

1 artikel per semester
1 artikel per semester
2 artikel per semester

3). Melalui seminar
a). Disajikan
(1). Internasional
(2) Nasional



1 makalah per semester
2 makalah per semester

b). Poster
(1). Internasional
(2). Nasional

1 poster per semester
2 poster per semester

4). Dalam koran/majalah Populer/umum
Maksimal 10% dari angka kredit minimal yang diperlu-kan untuk melaksanakan
Penelitian

b. Hasil penelitian atau hasil pemikiran yang tidak dipublikasikan (tersimpan di perpustakaan perguruan tinggi)
Maksimal 10% dari angka kredit minimal yang diperlu-kan untuk melaksanakan
Penelitian
2
Menerjemahkan/menyadur buku ilmiah
1 buku per semester
3
Mengedit/menyunting karya Ilmiah
1 buku per semester
4
Membuat rancangan dan karya teknologi yang dipatenkan.
a.   Internasional
b.   Nasional


1 karya per tahun
1 karya per semester
5
Membuat rancangan dan karya teknologi yang tidak dipatenkan; rancangan dan karya seni monumental/ seni pertunjukan; Karya sastra
a.   Tingkat Internasional
b.   Tingkat Nasional
c.    Tingkat Lokal



1 karya per tahun
1 karya per tahun
1 karya per tahun
Sumber : Ditjendikti Depdiknas, 2009, Pedoman Operasional Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Dosen  Ke Lektor Kepala dan Guru Besar




Kedua, jumlah, kualitas, dan dampak penelitian. Berkenaan dengan jumlah hasil penelitian, dari tabel tentang komponen kegiatan penelitian dan jumlah kepatutan karya penelitian di atas, sudah jelas jumlah kegiatan penelitian yang sepatutnya dihasilkan setiap dosen. Berdasarkan tabel dari Pedoman Operasional Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Dosen Ke Lektor Kepala dan Guru Besar tersebut dapat dikatakan bahwa setiap dosen harus melakukan kegiatan penelitian dalam bentuk  (1) Menghasilkan karya ilmiah Hasil penelitian atau hasil pemikiran yang   Dipublikasikan Dalam bentuk Buku Monograf atau Buku Referensi  dalam jumlah kepatutan 1 buku per tahun. (2) Menghasilkan karya ilmiah Hasil penelitian atau hasil pemikiran yang  dipublikasikan Dalam majalah ilmiah Internasional atau majalah ilmiah Nasional terakreditasi dalam jumlah kepatutan1artikel per semester. Atau menghasilkan karya ilmiah hasil penelitian atau hasil pemikiran yang dipublikasikan dalam majalah Nasional tidak terakreditasi dalam jumlah kepatutan 2 artikel per semester. (3) Menghasilkan karya ilmiah Hasil penelitian atau hasil pemikiran yang   dipublikasikan Melalui seminar Disajikan Internasional dalam jumlah kepatutan 1 makalah per semester atau melalui seminar Nasional dalam jumlah kepatatan 2 makalah per semester (4) Menghasilkan karya ilmiah Hasil penelitian atau hasil pemikiran yang   dipublikasikan melalui poster internasional dalam jumlah kepatutan 1 poster per semester atau melalui poster nasional dalam jumlah kepatutan 2 poster per semester (5) Menghasilkan karya ilmiah Hasil penelitian atau hasil pemikiran yang   dipublikasikan Dalam koran/majalah Populer/umum Maksimal 10% dari angka kredit minimal yang diperlukan untuk melaksanakan Penelitian (6) Menghasilkan karya ilmiah Hasil penelitian atau hasil pemikiran yang    tidak dipublikasikan tetapi tersimpan di perpustakaan perguruan tinggi dalam jumlah kepatutan Maksimal 10% dari angka kredit minimal yang diperlu-kan untuk melaksanakan Penelitian (7) Menerjemahkan/menyadur buku ilmiah dalam jumlah kepatutan 1 buku per semester (8) Mengedit/menyunting karya Ilmiah dalam jumlah kepatutan 1 buku per semester (9) Membuat rancangan dan karya teknologi yang dipatenkan secara Internasional dalam jumlah kepatutan 1 karya per tahun atau secara nasional dalam jumlah kepatutan 1 karya per semester (10) Membuat rancangan dan karya teknologi yang tidak dipatenkan; rancangan dan karya seni monumental/ seni pertunjukan atau Karya sastra Tingkat Internasional, Tingkat Nasional atau Tingkat Lokal dalam jumlah kepatutan 1 karya per tahun. Ini berarti, sesungguhnya setiap dosen sepatutnya merencanakan dan melaksanakan kegiatan penelitian setiap semester atau setiap tahun dengan menghasilkan karya ilmiah, menerjemahkan/menyadur buku ilmiah; mengedit/menyunting karya Ilmiah; membuat rancangan dan karya teknologi yang dipatenkan; membuat rancangan dan karya teknologi yang tidak dipatenkan; rancangan dan karya seni monumental/ seni pertunjukan atau karya sastra; sesuai bidang keahlian masing-masing.
Berkenaan dengan kualitas hasil penelitian, dapat dikatakan bahwa penelitian yang berkualitas memiliki ciri-ciri  (1)  pelaksanaan  penelitian dilakukan dengan cara-cara kerja yang benar, (2) isi tulisan harusn memenuhi syarat-syarat sebuah karya ilmiah yang utuh, yaitu adanya rumusan masalah yang mengandung nilai kebaruan (novelty/ies), metodologi pemecahan masalah, dukungan data atau teori mutakhir yang lengkap dan jelas, serta ada kesimpulan dan daftar pustaka, (3) hasil penelitian atau hasil pemikiran dimuat dalam bentuk buku yang memiliki ISBN, atau majalah ilmiah yang memiliki ISSN (internasional, nasional terakreditasi, nasional tidak terakreditasi), atau prosiding seminar yang memiliki ISBN atau ISSN, atau majalah populer, atau koran , (4) karya seni rupa, seni kriya, seni pertunjukan dan karya desain sepanjang memiliki nilai monumental baru, tergolong ke dalam karya seni monumental.   (5) karya sastra memenuhi kaidah pengembangan sastra dan mendapat pengakuan dan penilaian oleh pakar sastra ataupun seniman serta mempunyai nilai originalitas yang tinggi (Ditjendikti Depdiknas, 2009, Pedoman Operasional Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Dosen Ke Lektor Kepala dan Guru Besar). Surat Edaran Ditjen Dikti Nomor 152/E/T/2012 tentang Publikasi Karya Ilmiah seharusnya menjadi pijakan dalam upaya untuk meningkatan kualitas dan kuantitas publikasi ilmiah akademisi Indonesia.
Dilihat dari persyaratan penelitian, dapat dikatakan bahwa penelitian yang berkualitas harus memenuhi persyaratan. Arikunto (2006: 20) menyebutkan tiga persyaratan penting dalam mengadakan kegiatan penelitian yaitu sistematis, berencana, dan mengikuti konsep ilmiah. Sistematis artinya dilaksanakan menurut pola tertentu, dari yang paling sederhana sampai kompleks hingga tercapai tujuan secara efektif dan efisien. Berencana artinya dilaksanakan dengan adanyaunsur dipikirkan langkah-langkah pelaksanaannya. Mengikuti konsep ilmiah artinya mulai dari awal sampai akhir kegiatan penelitian mengikuti cara-cara yang sudah ditentukan, yaitu prinsip yang digunakan untuk memperoleh ilmu pengetahuan.
Berkenaan dengan aspek dampak.Dampak penelitian adalah efek yang ditimbulkan sebagai akibat dari pelaksanaan dan hasil penelitian. Dosen yang aktif melakukan penelitian secara baik dan benar  atau berkualitas seperti tersebut di atas, mempunyai hubungan positif dengan kualitas pengajaran, pembelajaran, atau pendidikan karena dengan keaktifan dalam penelitian dosen terlatih berfikir sistematis, mempunyai kemampuan berfikir analitis, deskriptif, dan eksplanatif. Dosen yang demikian aktif melakukan penelitian juga semakin memahami kriteria kebenaran yang obyektif, sehingga dengan kemampuannya ini dosen akan dapat memberikan bimbingan dengan standar kebenaran yang obyektif, dan dapat menjadi standar dalam perilaku (menjadi acuan, teladan). Sedangkan dampak keaktifan dosen dalam penelitian akan tampak pula pada capaian jabatan fungsional : asisten ahli, lector, lector kepala, atau guru besar. Dosen yang aktif melakukan penelitian, memiliki jumlah hasil penelitian dalam kurun waktu tertentu, dan hasil penelitiannya memenuhi standar kualitas, maka  secara bertahap dapat mengalami kenaikan jabatan-jabatan akademik dosen tersebut setelah melalui proses pengajuan dan penilaian atas kinerja di bidang tri dharma dan penunjang, termasuk bidang penelitian.
Ketiga, pencapaian target kinerja penelitian. Berdasarkan  komponen kegiatan melaksanakan penelitian dan batas kepatutan di atas jelas bahwa setiap dosen  pada dasarrnya dapat merencanakan kegiatan atau dharma penelitian yang hendak dilakukan pada setiap semester atau tahun. Misalnya pada awal semester dosen merencanakan untuk melakukan penelitian, kemudian dalam kurun waktu 1 semester  atau setahun dosen menuliskan dan mempublikasikan hasil penelitiannya dalam bentuk karya ilmiah yang diterbitkan dalam jurnal ilmiah, buku teks, buku ajar atau lainnya sebanyak 1 atau 2 bentuk penelitian sesuai batas kepatutan.  Dengan demikian  pada akhir semester seorang dosen dapat menyampaikan laporan riil tentang pemenuhan kewajiban tri dharma perguruan tinggi,  termasuk di dalamnya melaporkan hasil penelitian (laporan penelitian, tulisan publikasi) atau bentuk karya lain di bidang penelitian.
Keempat, relevansi hasil penelitian.  Tentunya dosen melakukan penelitian mengenai hal-hal yang menarik pemikiran atau perhatiannya di bidang studinya/rumpun keilmuan. Dalam penelitian dosen mempunyai tanggungjawab mencari dan menemukan kebenaran yang dilihatnya dan dinyatakannya.  Dosen mengabdikan energinya untuk mengembangkan dan memperbaiki kompetensi kesarjanaannya. Setiap dosen mempunyai konsentrasi keahlian atau memiliki kompetensi khusus, sehingga semakin cakap di bidangnya. Relevansi penelitian demikian menyebabkan dosen semakin menguasai bidang studi, bidang ajar, dan dengan demikian juga dapat melaksanakan pengajaran atau pembelajaran semakin baik. Jadi apabila dosen aktif melakukan penelitian tentang permasalahan yang relevan dengan bidang keahliannya, keaktifan ini berhubungan positif dengan keefektifan proses dan hasil mengajarnya. Hasil penelitian yang dipublikasikan dalam jurnal ilmiah, dalam bentuk buku teks, atau buku ajar dapat menjadi bahan pembelajaran yang dapat dipakai bahan belajar bagi dosen dan mahasiswa yang akan menambah kemudahan dan keefektifan mengajar dan belajar. Sedangkan makna relevansi penelitian bagi pengabdian masyarakat dapat dikatakan bahwa melalui penelitian dosen menghasilkan inovasi dan pengembangan ipteks-sosbud (penelitian terapan) yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat ataupun industri.
            Penelitian dosen juga relevan dengan karir. Seperti dikatakan pada aspek dampak penelitian di atas bahwa tidak tertutup bagi dosen untuk melakukan penelitian sesuai dengan minat dan sesuai bidang studi keahlianyang diampu, yang bernilai guna bagi pengembangan karir jabatan akademik/fungsional sesuai dengan ketentuan. Sebab untuk pengurusan kenaikan jabatan fungsional dosen : asisten ahli, lektor, lektor kepala dan guru besar, setiap dosen juga harus menunjukkan hasil kerja penelitian 10% bagi dosen  vokasi atau 35% bagi dosen akademik, dari total angka kredit yang harus dipenuhi untuk pengangkatan ke jabatan fungsional yang lebih tinggi. Keaktifan dosen dalam penelitian, dapat mengantarnya pada pemilikan atau capaian jabatan akademik tertentu.
Kelima, ketepatan waktu  menyelesaikan penelitian. Kinerja dosen dalam penelitian dapat dilihat pula dari ketepatan waktu menyelesaikan penelitian dan publikasi hasil penelitian dan hasil pemikiran dalam bentuk monograf, buku referensi, majalah ilmiah tingkat internasional, majalah ilmiah nasional baik yang terakreditasi maupun tidak terakreditasi, seminar, publikasi koran, majalah populer, di samping melaksanakan penerjemahan, penyaduran buku ilmiah, mengedit dan menyunting buku ilmiah. Menurut pendekatan laporan beban kerja dosen, dapat dikatakan bahwa setiap dosen harus menyelesaikan penelitian yang direncanakan,  sehingga yang bersangkutan dapat melaporkan hasil kerja penelitiannya pada akhir semester. Jadi dosen harus berusaha menyelesaikan setiap rencana penelitiannya paling lambat pada akhir semester, demi kinerja penelitiannya.

2.      Faktor yang Berkaitan dengan Kinerja Penelitian Dosen
Untuk memelihara dan meningkatkan kinerja penelitian dosen perguruan tinggi harus diperhatikan faktor-faktor yang terkait. Dalam tulisan ini diuraikan dan dijelaskan faktor kebijakan pengelolaan penelitian, faktor motivasi dan kompetensi, faktor lingkungan kerja, dan faktor penilaian prestasi kerja dosen yang diidentifikasi mempunyai kaitan dengan kinerja penelitian dosen.
a.    Faktor Kebijakan Pengelolaan Penelitian
Setiap perguruan tinggi harus memiliki kebijakan dan sistem pengelolaan penelitian. Kebijakan adalah hasil hasil penyaringan dan pemilihan dari berbagai tuntutan dan kepentingan untuk dilaksanakan (bandingkan dengan Wibawa dkk., 1994 : 1). Secara umum kebijakan dapat berupa : pernyataan-pernyataan  tujuan yang dikehendaki, usulan-usulan yang dilontarkan, keputusan dari berbagai alternatif-alternatif, peraturan, program, ketentuan, pemberlakuan peraturan, himbauan-himbauan untuk dilaksanakan atau ditempuh (bandingkan Wahab, 1990 : 14-18).
 Kebijakan pengelolaan penelitian di perguruan tinggi dapat berupa ketentuan-ketentuan  yang dimaksudkan untuk mengatur perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pelaporan tentang kegiatan penelitian yang harus dilakukan oleh setiap dosen. Kebijakan pengelolaan penelitian di perguruan tinggi harus dikembangkan semakin lengkap dan  dipublikasikan oleh institusi sehingga setiap dosen dapat memahami  dan menggunakannya untuk membuat rencana kerja penelitian dan menjadi pedoman pelaksanaan dan pelaporan penelitian. Kebijakan dan upaya yang dilakukan institusi perlu dibuat dan diimplementasikan dalam rangka menjamin keberlanjutan dan mutu  penelitian.
Kebijakan pengelolaan penelitian di perguruan tinggi berisi unsur-unsur seperti rumusan tujuan, bentuk kegiatan penelitian yang dapat dilakukan oleh dosen, jumlah kepatutan hasil penelitian setiap semester atau tahun akademik, prosedur pengajuan proposal penelitian yang diajukan untuk mendapatkan dana penelitian dari pemerintah (dikti, kantor kopertis), organisasi atau perusahaan swasta, perguruan tinggi, atau pun yang dibiayai sendiri oleh dosen yang bersangkutan, ketentuan  keterlibatan program studi dalam perencanaan, pengembangan, dan pelaksanaan program dan kegiatan penelitian, prosedur pencairan dana, prosedur perizinan, prosedur penelitian, prosedur pelaporan hasil penelitian, termasuk pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam proses penelitian. Dalam kebijakan pengelolaan penelitian ini pula dapat dirumuskan oleh perguruan tinggi swasta, persentase dari jumlah atau besarnya anggaran, misalnya 10-30% dialokasikan untuk memacu peningkatan hasil penelitian. 
Besarnya anggaran penelitian di perguruan tinggi  tersebut sesuai dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Pasal 89  yang mempertegas bahwa Perguruan Tinggi mendapatkan Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) dimana paling sedikit 30% dialokasikan untuk kegiatan penelitian. Sejalan dengan adanya dukungan pendanaan yang semakin baik dari pemerintah, perguruan tinggi juga  harus mengelola agenda penelitiannya dengan lebih profesional.
Seperti dipaparkan di atas bahwa dosen berkewajiban melaksanakan tri dharma pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Sejalan dengan ketentuan wajib ini, maka di dalam kebijakan pengelolaan penelitian perguruan tinggi, hal kewajiban setiap dosen melakukan penelitian ini harus dirumuskan, termasuk jumlah minimal dan maksimal kepatutan dalam setiap semester atau tahun. Berkaitan dengan hal wajib ini, dapat saja dirumuskan sanksi administratif dan/atau akademik bagi dosen yang dalam jangka waktu tertentu tidak melakukan penelitian.  Ketentuan sanksi dan penerapannya ini penting pula sebagai sarana pembinaan institusional terhadap setiap dosen yang juga harus memelihara kualitas institusi perguruan tinggi, tempat bekerja, tempat menyandarkan hidup sendiri dan keluarga.
Apabila perguruan tinggi mempunyai kebijakan pengelolaan penelitian dan dapat menjaga implementasinya, maka ini dapat berpengaruh positif terhadap kinerja dosen di bidang penelitian. Artinya  kebijakan yang berlaku akan mempengaruhi sehingga dosen akan dapat merencanakan dan melaksanakan penelitian pada setiap semester tahun akademik yang dijalani sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan dengan demikian kinerja dosen dalam bidang penelitian dapat dijamin kepastiannya pada setiap semester sepanjang tahun akademik selama yang bersangkutan masih menyandang profesi sebagai dosen.
b.   Faktor Motivasi dan Kompetensi Dosen dalam Penelitian
Manning dan Kurtis (2009 : 440) mengartikan motivasi sebagai stimulasi dan inspirasi bergerak (stimulation and inspiration to move).  Dari kaca mata Manning dan Kurtis ini dapat dikatakan bahwa seorang dosen bergerak melakukan sesuatu seperti kegiatan penelitian karena adanya stimulasi atau dorongan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan. Seorang  dosen melakukan penelitian karena terdorong oleh inspirasi dan keinginan untuk memecahkan masalah.
Robbins  (2001: 166) mendefinisikan  motivasi sebagai kesediaan untuk mengupayakan pencapaian tujuan-tujuan organisasi, yang dikondisikan oleh kemampuan untuk memenuhi sesuatu kebutuhan individual. Dari pernyataan ini dapat ditangkap bahwa motivasi dan kemampuan merupakan suatu kesatuan. Bahwa untuk mencapai tujuan atau hasil kerja tertentu, dibutuhkan motivasi dan kemampuan untuk melaksanakan kegiatan dan mencapai hasil. Ini sesuai dengan teori yang yang dikemukakan Hersey dan Blanchard (1988 :6) : “…if motivation is low, employees’ performance will suffer as much as if ability were low” (jika motivasi rendah, seperti halnya jika kemampuan rendah maka kinerja pegawai juga kecil). Sebaliknya apabila motivasi dan kemampuan tinggi, kinerja pegawai tinggi.
Ada beberapa motivasi dalam menjalankan dharma penelitian. Dosen dapat memiliki beberapa motivasi atau dorongan dalam menjalankan tugas penelitian. Motivasi yang dimaksudkan yaitu motivasi berprestasi, motivasi afiliasi, motivasi kompetensi, dan motivasi kekuasaan (Newstrom dan Davis, 1997: 118-119).  Motivasi berprestasi (achievement motivation) adalah suatu dorongan yang dimiliki orang-orang untuk mengejar dan mencapai tujuan. Seseorang  dengan dorongan ini menginginkan untuk mencapai tujuan dan maju dalam jenjang kesuksesan. Keinginan dosen memiliki dan mencapai jabatan akademik yang lebih tinggi dapat menyebabkan seorang dosen terdorong aktif di dalam menjalankan tugas-tugasnya, termasuk di dalam bidang penelitian sehingga tingkat kinerjanya baik (tinggi). Jadi motivasi berprestasi dosen mempunyai kaitan dengan kinerja dosen dalam bidang penelitian. Semakin tinnggi motivasi berprestasi dosen, semakin tinggi pula kinerja penelitiannya. Sebaliknya semakin rendah motivasi berprestasi dosen, maka cenderung semakin rendah kinerja dosen di bidang penelitian.
Motivasi afiliasi (affiliation motivation) adalah dorongan untuk menjalin hubungan kerjasama dengan orang-orang lain. Orang yang bermotivasi afiliasi ini bekerja dengan lebih baik dalam kerjasama tim dan dalam sikap-sikap yang mendukung kerjasama. Mereka cenderung untuk memilih teman kerja, dan menginginkan kebebasan untuk mengembangkan hubungan-hubungan kerjasama. Dosen dalam melaksanakan kegiatan penelitian dapat terdorong oleh motivasi afiliasi untuk mengembangkan rasa sosialnya, melakukan penelitian dengan bekerjasama dengan teman-teman kerja yang dipandang cocok, karena dengan bekerjasama pelaksanaan pekerjaan dapat lebih lancar dan dapat diperoleh hasil yang lebih baik dan lebih banyak. Dengan afiliasi, semangat saling membantu, dan saling menyempurnakan, maka pelaksanaan kerja penelitian terjadi, dan dengan demikian kinerja penelitian dapat menjadi lebih baik.
Motivasi kompetensi (competence motivation) adalah suatu dorongan untuk menjadi baik pada sesuatu yang memungkinkan individu untuk melaksanakan pekerjaan dengan kualitas tinggi. Dosen dengan motivasi kompetensi berusaha memiliki kemampuan/penguasaan pekerjaan, mantap dan bangga dalam mengembangkan dan menggunakan kemampuan pemecahan masalah, dan berusaha menjadi kreatif  ketika menghadapi rintangan kerja. Dosen dengan motivasi kompetensi memandang dan merasakan sebagai keuntungan atas pengalaman kerja, dan secara kontinu memperbaiki kemampuannya. Pada umumnya mereka cenderung melaksanakan pekerjaan dengan cakap karena mereka puas apabila mereka melaksanakan pekerjaan dengan baik dan harga diri mereka peroleh dari orang-orang yang memperhatikan kerja mereka. Dosen yang bermotivasi kompetensi juga mengharapkan teman-temannya bekerja dengan kualitas tinggi, dan dapat menjadi tidak sabar apabila teman-temannya tidak bekerja dengan baik. Dosen dengan motivasi kompetensi, yang terlihat dari kemauan menjadi lebih mampu, lebih menguasai pekerjaan, lebih berpengalaman, bangga mengembangkan kemampuan pemecahan masalah  melalui  penelitian, dan berusaha menjadi kreatif, dapat melaksanakan pekerjaan penelitian dengan baik dalam proses dan hasilnya. Jadi motivasi kompetensi dosen mempunyai hubungan dengan kinerja penelitian.
Motivasi kekuasaan (power motivation) adalah dorongan untuk mempengaruhi orang-orang lain dan mengubah situasi.  Orang-orang dengan motivasi kekuasaan ingin menciptakan suatu dampak bagi organisasi tempat bekerja, dan berani mengambil risiko untuk itu. Dosen dapat memiliki motivasi kekuasaan  yang tercermin pada keinginan mempunyai jabatan fungsional, pangkat, golongan ruang kepegawaian yang lebih tinggi karena ini dapat menjadi sumber kekuasaan atau pengaruh.  Keinginan dosen yang demikian dapat memacu bekerja melaksanakan penelitian sehingga berkinerja baik. Pelaksanaan penelitian yang baik dan mencukupi, dapat mendukung kelancaran pemrosesan meraih jabatan fungsional, pangkat, golongan dan ruang kepegawaian yang lebih tinggi. Jadi semakin tinggi motivasi kekuasaan dosen, semakin tinggi pula kinerjanya dalam bidang penelitian.
Di samping itu dosen dalam melaksanakan pekerjaan penelitian dapat terjadi karena motivasi demi lebih terpenuhinya kebutuhan fisikseperti sandang, pangan, papan, dan kebutuhan ekonomis lainnya. Sebab karya-karya penelitian dapat menjadi sumber pendapatan lain bagi dosen dan dengan demikian dapat menambah daya tahan ekonomisnya lebih kuat. Motivasi ekonomis ini menjadi suatu faktor lain dari motivasi dosen yang memiliki kaitan dengan kinerja penelitiannya. Semakin tinggi motivasi ekonomis dosen, semakin cenderung tinggi pula kinerja penelitiannya.
Motivasi saja tidak cukup. Dalam menjalankan tugas-tugasnya, dosen akan mempunyai tingkat kinerja yang tinggi apabila memiliki kompetensi yang tinggi pula.
Heneman III dan Judge (2009: 174) mengatakan : “A competency is an underlying characteristic of an individual that contributes to job or role performance and to organizational success” (Suatu kompetensi merupakan karakteristik pokok seorang individu yang berkontribusi terhadap pekerjaan atau kinerja peran dan sukses organisasi).
Ainsworth dan Smith (1993:39) mendefinisikan kompetensi sebagai berikut.   “Competence is the ability to do do the job or task or work to a stated standard “ (Kompetensi adalah kemampuan untuk melaksanakan pekerjaan, tugas, atau kegiatan sesuai standar yang ditetapkan). Dan kemampuan (ability) yang dimaksudkan meliputi “the combination of job-relevant knowledge and skill” (kombinasi pengetahuan dan keterampilan yang relavan,dengan pekerjaan). Oleh karena itu dikatakan bahwa kompetensi menunjukkan “Do people have the knowledge and skill to do what is expected” (Apakah orang-orang memiliki pengetahuan dan ketrampilan untuk melakukan apa yang diharapkan ).
Dari pengertian tentang kompetensi tersebut, dapat dirumuskan bahwa kompetensi penelitian dosen adalah kemampuan yang dimiliki dosen dalam bentuk pengetahuan dan ketrampilan yang diperlukan untuk melaksanakan proses penelitian. Dari definisi ini jelas bahwa kompetensi dosen dalam bidang penelitian meliputi dua dimensi yaitu kemampuan pengetahuan dalam bidang penelitian, dan ketrampilan yang diperlukan dalam proses penelitian.Jadi dosen perlu memiliki kemampuan berupa pemahaman tentang konsep-konsep, variable-variabel penelitian, kemampuan menyusun rencana penelitian, dan terutama dalam memanfaatkan data yang ada; kemampuan dalam melakukan analisis data, dan menginterpretasikan hasil-hasil  analisis; dan kemampuan menyusun laporan penelitian. Dari Rozaq (2002 :3), dapat dikatakan bahwa agar proses penyelenggaraan penelitian dapat berlangsung efisien dan efektif maka diperlukan seperti penguasaan metodologi, kemampuan mengorganisasi, kecanggihan menganalisa, ketrampilan publikasi, drafting paten, dan kemampuan afiliasi penelitidan industry atau masyarakat pengguna jasa penelitian.
Penguasaan dosen terhadap berbagai pengetahuan yang berkenaan dengan penelitian tersebut merupakan dasar yang memungkinkan untuk dapat melaksanakan penelitian dan mengembangkannya. Ketrampilan dosen dalam bidang penelitian menunjukkan kemampuan menerapkan pengetahuan dalam pelaksanaan kegiatan penelitian. Ketrampilan dalam karya penelitian dosen dapat dilihat dari ketrampilan menyusun rancangan penelitian, ketrampilan menghasilkan karya imiah penelitian atau pemikiran yang dipublikasikan dalam bentuk monograf, buku referennsi, dalam majalah ilmiah, seminar, ataupun sebagai dokumen penelitian yang tersimpan di perpustakaan; ketrampilan menerjemahkan dan menyadur buku ilomiah; ketrampilan mengedit atau menyunting karya karya ilmiah; ketrampilan membuat rancangan dan karya seni monumental, seni pertunjukan dan karya sastra.
Jadi semakin tinggi pengetahuan dosen di bidang penelitian, semakin tinggi ketrampilan dosen untuk meneliti. Ketrampilan dosen untuk melaksanakan penelitian dalam berbagai wujud/bentuk tersebut memungkinkan dosen mempunyai tingkat kinerja yang tinggi dalam bidang penelitian.

c.    Faktor Kondisi Lingkungan Kerja Dosen
McShane dan Von Glinow (2009 : 6) berdasarkan pendekatan sistem mengatakan bahwa organisasi sebagai sistem terbuka tergantung pada lingkungan eksternal seperti sumber daya-sumber daya yang meliputi bahan mentah, pegawai, sumber daya keuangan, informasi, dan perlengkapan. Berkaitan dengan kinerja penelitian dosen dapat dikatakan bahwa dosen sebagai suatu unsur perguruan tinggi dalam melaksanakan penelitian juga tergantung pada factor lingkungan eksternal. Tetapi kondisi lingkungan kerja internal dosen juga mempunyai kaitan dengan kinerja penelitian dosen. Dari aspek internal ini, Ainsworth dan Smith (1993) menyebutkan  Environment are the workplace, physical conditions, tools, group factors and organizational structure/culture conducive to doing the things required” (lingkungan adalah kondisi fisik, tempat kerja, faktor-faktor kelompok, peralatan, dan struktur atau kultur organisasi yang kondusif untuk melaksanakan hal-hal yang diperlukan). Dikatakan pula bahwa kondisi lingkungan yang  tidak baik menyulitkan pelaksanaan tugas.
Bahwa kekuatan lingkungan berkaitan dengan kinerja dikatakan pula oleh Byars dan Rue (1979 : 347) sebagai berikut : “environmental forces may also influence his or her performance”. Dikatakan bahwa faktor-faktor lingkungan yang dimaksud meliputi perlengkapan, material, supervisi, pelatihan, kebijakan, struktur organisasi, pendidikan, waktu, dan keberuntungan. Dijelaskan bahwa beberapa kekuatan lingkungan melumpuhkan kinerja,  kondisi lingkungan kerja yang buruk dapat mengancam atau membahayakan kinerja, sebaliknya lingkungan yang baik  merupakan situasi kondusif bagi terciptanya kinerja yang baik.
Berkaitan dengan penelitian, Rozaq (2002 : 3) menyebutkan sejumlah instrumen yang dapat menjamin penyelenggaraan penelitian yang efisien dan efektif, yaitu pertama, instrumen penyedia informasi seluruh bidang ilmu, hak paten dan hak cipta, peluang kerjasama dari kalangan dalam dan luar negeri, hasil-hasil penelitian. Kedua, instrumen pemandu kualitas penelitian yang menjamin penguasaan metodologi, kemampuan mengorganisasi, kecanggihan penganalisa, ketrampilan publikasi, drafting paten. Ketiga, instrumen penghubung peneliti dan masyarakat (user, industry) yang membantu mempertemukan para peneliti dan calon pengguna atau yang memungkinkan terbentuknya afiliasi penelitian dan industri. Keempat, instrumen pelestari informasi penelitian yang menyimpan seluruh hasil penelitian yang dapat diakses secara manual dan elektronis. Kelima, instrumen penggalang dana yang mengembangkan berbagai bentuk kerjasama penelitian dengan institusi luar.
Sedangkan Effendi (2002 : 1) menyebutkan beberapa hal yang harus dipersiapkan dalam rangka menuju Research University, suatu universitas yang program pendidikannya ditopang oleh kegiatan penelitian, yaitu tenaga pengajarnya harus peneliti, tidak hanya teaching; kurikulumnya lebih mengkombinasikan antara pendidikan dengan penelitian; fasilitas pendukungnya harus betul-betul yang mampu mendukung kegiatan-kegiatan pendidikan dan penelitian seperti perpustakaan harus to update, harus mempunyai koleksi yang lengkap terutama koleksi jurnal, system informasi, dan fasilitas computer harus sangat baik; dan fisilitas penelitian seperti laboratorium yang sangat baik.
Dari uraian dan penjelasan tentang kondisi lingkungan kerja tersebut dapat dikatakan bahwa kondisi lingkungan kerja dosen, yaitu keadaan dan kekuatan yang ada di sekeliling tempat kerja dosen  yang mempunyai kaitan dengan tingkat kinerja dosen dalam penelitian. Kondisi lingkungan kerja dalam penelitian yang dimaksudkan antara lain meliputikondisi fasilitas perpustakaan, laboratorium, sarana kerja computer, struktur organisasi pusat atau lembaga penelitian, budaya akademik, dan kemampuan pendanaan.
Perpustakaan perguruan tinggi menjadi pusat informasi, tempat civitas akademika mendapatkan sumber bantuan pelayanan bahan bacaan sebagai referensi ilmu pengetahuan yang diperlukan dalam menjalankan fungsinya seperti buku, majalah, jurnal, Koran. Kinerja dosen dalam penelitian tergantung pada konsisi perpustakaan perguruan tinggi tempat kerjanya. Perpustakaan yang lengkap macam koleksinya, jumlahnya mencukupi, dan kondisinya baik seperti terlihat dari pelayanan pustakawan yang ramah, keadaan ruang yang tenang sehingga kondusif untuk belajar, dan dapat membantu dosen dalam melaksanakan perancangan dan pelaksanaan penelitian.
Laboratorium dengan alat kerja yang lengkap macamnya, mencukupi jumlahnya, kondisinya baik (fungsional, dapat digunakan), dan system kerja yang jelas dapat menjadi tempat penelitian yang dapat meningkatkan kinerja penelitian dosen.
Fasilitas computer yang digunakan untuk proses penelitian baik untuk mencari, mengolah data ataupun informasi, menyusun proposal dan laporan penelitian juga diperlukan oleh dosen. Oleh karena itu keberadaan computer yang mencukupi jumlahnya dan fungsional untuk kepentingan penelitian sangat diperlukan demi kinerja penelitian dosen yang baik.
Fungsi pusat atau lembaga penelitian di perguruan tinggi merupakan kekuatan kondisi lingkungan kerja yang berkaitan dengan kinerja penelitian dosen. Keberadaan struktur organisasi penelitian di bidang penelitian seperti pusat atau lembaga penelitian diperlukan oleh dosen untuk memandu kualitas penelitian yang menjamin penguasaan metodologi, kemampuan menyusun proposal, dan laporan penelitian, analisis, dan publikasi; dan sekaligus mengkoordinir hubungan kerja di antara para dosen/peneliti dengan masyarakat, industri, instansi pemerintah pengguna jasa penelitian. Pusat atau lembaga penelitian yang dapat menjalankan fungsinya demikian dapat memacu kinerja dosen dalam bidang penelitian.
Budaya akademis merupakan faktor lingkungan kerja dosen yang berkaitan dengan kinerja penelitian. Budaya akademis ini meliputi beban mengajar dosen, frekuensi seminar, diskusi ilmiah dan pertemuan sejenis, serta tersedianya porsi waktu yang cukup untuk penelitian. Beban mengajar dosen yang terlampau besar, yang dapat terjadi di “universitas massa”, yang jumlah mahasiswanya sangat banyak (Shils, 1993 : 19), dan jumlah dosennya sedikit, sehingga beban mengajar dosen terlampau banyak, kondisi ini dapat menjadi penyebab yang menghambat kinerja dosen dalam bidang penelitian. Porsi waktu yang besar untuk pengajaran, menyebabkan kurangnya waktu untuk melaksanakan kegiatan penelitian. Dengan demikian diperlukan kondisi yang mendukung terciptanya kinerja dosen di bidang penelitian seperti dosen tidak terlampau banyak beban mengajar, tetapi masih mempunyai cukup waktu untuk penelitian; dan kurikulum yang lebih mengombinasikan antara pendidikan dan penelitian. Jika budaya akademis demikian tinggi di suatu perguruan tinggi, maka akan cenderung tinggi pula kinerja dosen dalam bidang penelitian.
Pendanaan yang dialokasikan untuk penelitian juga mempunyai hubungan dengan kinerja penelitian. Pendanaan yang cukup perlu disediakan oleh manajemen perguruan tinggi untuk penelitian. Pendanaan penelitian yang mandiri (didanai oleh perguruan tinggi) menyebabkan penelitian “bisa leluasa, independen, intelektual, hasilnya bagus” (Warta Penelitian UGM, April 2002:7). Perguruan tinggi juga perlu membuka kesempatan yang luas bagi dosen untuk mendapatkan dana penelitian dari instansi atau lembaga donor lain. Sebab kekuatan pendanaan ini perlu untuk pelaksanaan kegiatan penelitian Sehingga dapat dikatakan apabila kekuatan pendanaan penelitian bagi dosen di perguruan tinggi semakin tinggi, semakin tinggi pula pelaksanaan kegiatan penelitian dan hasilnya.

d.   Faktor Penilaian Prestasi Kerja Dosen
Suatu cara control untuk menjaga dan meningkatkan kinerja dosen adalah dengan melakukan penilaian prestasi kerja. Milkovich dan Boudreau (1997:100) mendefinisikan “Performance assessment or performance appraisal is the process that measures employee performance” ( penilaian prestasi kerja adalah proses mengukur kinerja pegawai). Penilaian prestasi kerja dosen adalah proses mengukur kinerja dosen dalam menjalankan kegiatan-kegiatan tri dharma perguruan tinggi, termasuk kegiatan penelitian.
Penilaian prestasi kerja dipandang mempunyai kaitan dengan kinerja karena penilaian prestasi kerja memberikan kepada dosen umpan balik atau informasi tentang kinerja mereka, yang dibutuhkan untuk melakukan perbaikan, tanpa mengurangi independensi dan motivasi untuk melakukan pekerjaan dengan baik. Dengan kata lain, penilaian prestasi kerja, memberikan kembali informasi kinerja kepada dosen supaya dapat memperbaiki kekurangannya. Ini menunjukkan bahwa penilaian prestasi oleh pimpinan mempunyai kaitan dengan kinerja penelitian dosen. Apabila penilaian prestasi kerja dosen dapat dilakukan dengan tepat fokus, sasaran, prosedur, dan waktu, maka dosen akan termotivasi untuk bekerja melakukan kegiatan-kegiatan penelitian, sehingga kinerjanya akan terpelihara bahkan meningkat. Evaluasi yang dilakukan dengan benar, juga meningkatkan kejelasan tugas dosen, dan memperbesar semangat dan usaha dosen untuk memenuhi harapan melaksanakan tugas-tugas akademik termasuk kegiatan penelitian.
Norman RF Maier seperti dikemukakan oleh Miles (1975 : 171-173) mengidentifikasi 3 pendekatan penilaian prestasi kerja, yaitu pendekatan tradisional, pendekatan hubungan manusiawi, dan pendekatan pemecahan masalah.. Dengan  melakukan penilaian prestasi kerja berdasarkan pendekatan tradisional, atasan menilai anggotanya mengenai sifat-sifat personalnya. Kekurangan anggota disampaikan pada saat wawancara, kemudian atasan menawarkan kepada anggota kebutuhan dan saran perbaikan. Anggota sebagai sasaran, biasanya membuat mekanisme bertahan seperti rasionalisasi atau proyeksi sebagai cara untuk melarikan diri atau mengalihkan pembicaraan dari berbagai “dosa”, di mana anggota mencoba untuk memberi penjelasan atau mencela orang lain. Dengan pendekatan ini, penilaian cenderung menjadi suatu yang tidak mengenakkan dan menekan motivasi anggota.
Dalam penilaian prestasi kerja dengan pendekatan hubungan manusiawi, anggota didesak sehingga mau membicarakan frustrasinya, dengan keyakinan satu kali mengekspresikan perasaannya mengenai hal yang tidak sempurna, pembelaan dirinya menjadi moderat, dan cenderung menerima saran perbaikan meskipun masih merasa terpaksa. Dalam pendekatan ini, atasan terus berperan sebagai inisiator dan peran anggota hanya tetap reaktif. Fokus penilaian tetap pada perilaku masa lalu, yaitu apa yang telah dilakukan bawahan  atau gagal untuk dilakukan selama periode penilaian. Ketika suatu kesempatan diberikan untuk penjelasan dan diskusi, atasan sulit untuk bersifat reseptif karena perbuatan yang telah terkubur, tergali kembali atau muncul lagi dan lebih lanjut terbawa dalam menghadapi anggota.
Sedangkan dalam penilaian prestasi kerja dengan pendekatan pemecahan masalah atau berdasarkan prestasi kerja, terjadi proses komunikasi tujuan manajerial yang jelas, relevan dengan pelaksanaan pekerjaan, dan reliabilitasnya tinggi karena standar kinerja obyektif ditetapkan bersama oleh pegawai dan atasan melalui proses partisipatif. Pendekatan ini dapat meningkatkan kinerja pegawai  karena melalui proses partisipasi dalam menetapkan standar prestasi kerja, pegawai dapat menjadi jelas, sadar dan memahami harapan-harapan perilaku yang ditentukan berkenaan dengan posisi jabatan atau pekerjaannya.
Dari deskripsi tersebut di atas secara teoritis dapat dikatakan bahwa di dalam suatu organisasi, termasuk perguruan tinggi, dapat terjadi penilaian prestasi kerja dilakukan berdasarkan pendekatan tertentu. Namun, karena dosen yang menjadi sasaran penilaian prestasi kerja bersifat terpelajar, mempunyai kemampuan berpikir atau konseptual, maka sudah selayaknya dosen dilibatkan dalam proses penilaian. Lebih tepat apabila penilaian dilakukan berdasarkan pendekatan pemecahan masalah yang bercirikan : ada proses komunikasi dan partisipasi dalam menetapkan standar prestasi kerja dosen, sehingga dosen memahami tujuan, sasaran, hasil atau harapan pelaksanaan penelitian. Misalnya pada awal semester dosen diminta untuk menetapkan rencana kegiatan penelitian yang akan dilaksanakan pada semester yang berjalan, dan pada akhir semester telah ada hasil riil. Partisipasi dosen dalam rencana penelitian yang akan dilakukan ini berarti dosen dilibatkan dalam penetapan standar kinerja penelitian yang akan menjadi standar dalam melakukan penilaian prestasi dosen dalam penelitian. Keikutsertaan dosen dalam menentukan standar penilaian demikian, dapat mendorong yang bersangkutan berkomitmen tinggi untuk melakukan penelitian sesuai dengan rencana, dan dengan demikian dosen juga akan memiliki kinerja penelitian yang baik.
Dalam merencanakan penelitian yang akan dilaksanakan, dosen dapat menggunakan  Lampiran 1 Peraturan Menpan dan Reformasi Birokrasi RI, No. 17 Tahun 2013 Tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya perihal Rincian Kegiatan Jabatan Akademik Dosen Dan Angka Kreditnya yang memuat berbagai alternatif kegiatan penelitian (tabel 2) sebagai acuan untuk  menentukan kegiatan penelitian yang akan dilaksanakan. Di sini seorang dosen dapat memilih satu atau lebih kegiatan penelitian yaitu menghasilkan karya ilmiah hasil penelitian atau hasil pemikiran yang  dipublikasikan dalam bentuk buku monograf, buku  referensi, dalam majalah ilmiah internasional, nasional terakreditasi, nasional tidak terakreditasi, melalui seminar internasional atau nasional, melalui poster internasional atau nasional, dalam koran atau majalah popular; menghasilkan karya ilmiah hasil penelitian atau hasil pemikiran yang tidak dipublikasikan tetapi tersimpan di perpustakaan perguruan tinggi; menerjemahkan/menyadur buku ilmiah diterbitkan dan diedarkan secara nasional; mengedit/menyunting karya Ilmiah diterbitkan dan diedarkan secara nasional; membuat rancangan dan karya teknologi yang dipatenkan internasional atau nasional;atau membuat rancangan dan karya teknologi yang tidak dipatenkan; rancangan dan karya seni monumental/ seni pertunjukan/karya sastra tingkat internasional, nasional atau local.


Tabel 2 Rincian Komponen Kegiatan Penelitian dan Angka Kredit Setiap Satuan Hasil
NO.
KOMPONEN KEGIATAN
SATUAN HASIL
ANGKA KREDIT
1
Menghasilkan karya ilmiah
b.      Hasil penelitian atau hasil pemikiran yang  
dipublikasikan
1). Dalam bentuk Buku
a). Monograf
b). Buku Referensi




Setiap monograf
Setiap buku




20
40

2). Dalam majalah ilmiah
a). Internasional
b). Nasional terakreditasi
c). Nasional tidak terakreditasi

Setiap jurnal
Setiap jurnal
Setiap jurnal

40
25
10

3). Melalui seminar
a). Disajikan
(1). Internasional
(2) Nasional



Setiap makalah
Setiap makalah


15
10

b). Poster
(1). Internasional
(2). Nasional

Setiap poster
Setiap poster

10
5

4). Dalam koran/majalah Populer/umum
Setiap naskah
1

b. Hasil penelitian atau hasil pemikiran yang tidak dipublikasikan (tersimpan di perpustakaan perguruan tinggi)
Setiap hasil penelitian

2
2
Menerjemahkan/menyadur buku ilmiah diterbitkan dan diedarkan secara nasional
Setiap buku
15
3
Mengedit/menyunting karya Ilmiah diterbitkan dan diedarkan secara nasional
Setiap buku
10
4
Membuat rancangan dan karya teknologi yang dipatenkan.
c.   Internasional
d.   Nasional


Setiap rancangan
Setiap rancangan


60
40
5
Membuat rancangan dan karya teknologi yang tidak dipatenkan; rancangan dan karya seni monumental/ seni pertunjukan; Karya sastra
d.   Tingkat Internasional
e.   Tingkat Nasional
f.     Tingkat Lokal



Setiap rancangan
Setiap rancangan
Setiap rancangan



20
15
10
                                   
 Sumber : Lampiran 1 Peraturan Menpan dan Reformasi Birokrasi RI, No. 17 Tahun 
                 2013Tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya

C.  Penutup
Kinerja penelitian dosen perguruan tinggi  berpengaruh terhadap kualitas pendidikan, pengajaran, pembelajaran dan pengabdian masyarakat yang diselenggarakan. Oleh karena itu pimpinan perguruan tinggi perlu terus memperhatikan, memelihara, dan meningkatkan kinerja penelitian setiap dosennya, agar setiap dosen mempunyai andil atau kontribusi bagi pemeliharaan dan peningkatan kualitas tri dharma perguruan tinggi. Untuk itu pimpinan perguruan tinggi perlu memperhatikan faktor-faktor dan usaha sebagai berikut :
1.    Memperhatikan keberadaan/kepemilikan kebijakan penelitian dosen dan implementasinya. Pimpinan perguruan tinggi perlu menetapkan kebijakan penelitian, melakukan sosialisasi, dan menjaga penerapannya, serta menggunakannya untuk proses penilaian kinerja penelitian dosen.
2.    Memelihara dan memajukan motivasi dan kompetensi penelitian dosen, dengan cara antara lain memenuhi kebutuhan motivasi berprestasi, motivasi afiliasi, motivasi kompetensi, motivasi kekuasaan, dan motivasi ekonomis dosen, serta secara periodik melakukan diklat untuk mengembangkan kompetensi penelitian dosen.
3.    Menciptakan dan memelihara lingkungan kerja yang kondusif bagi peningkatan kinerja penelitian dosen misalnya dengan melakukan pengembangan fasilitas perpustakaan, laboratorium, sarana kerja computer, sarana informasi dan komunikasi, struktur organisasi pusat atau lembaga penelitian, mengembangkan budaya akademik seperti seminar, diskusi, publikasi ilmiah, dan mengalokasikan dana penelitian yang besarnya berangsur-angsur naik hingga 30% dari anggaran belanja.
4.    Melakukan penilaian prestasi kerja tri dharma dosen termasuk dharma penelitian, dengan mendasarkan pada pendekatan pemecahan masalah, yang mengikutsertakan setiap dosen dalam proses penilaian prestasi kerja dengan memberi kesempatan kepada setiap dosen membuat rencana kerja sendiri, yang sekaligus sebagai pedoman kerja dosen yang bersangkutan dan menjadi dasar atau standar penilaian prestasi kerja.




DAFTAR PUSTAKA


Ainsworth, Murray, Neville Smith. 1993. Making It Happen, Managing Performance At Work. Prentice Hall, Englewoods Cliffs. New Jersey

Arikunto, Suharsimi. 2006. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik.Penerbit PT. Rineka Cipta. Jakarta

Bernardin, John H., Joyce EA Russel. 1998. Human Resources Management, An Experiential Approach. Second Edition. McGraw Hill Book Co. New York

Byars, Lloyd, LeslieW. Rue.1979. Personnel Management : Concepts and Applications. WB Saunders Co. Philadelphia

Cascio, Wayne F. 1989. Managing Human Resources, Productivity, Quality of Work Life, Profits. Second Edition. McGraw Hill Book Co., New York, USA

Ditjendikti Depdiknas. 2009. Pedoman Operasional Penilaian Angka Kredit  Jabatan Fungsional Dosen  Ke Lektor Kepala dan Guru Besar


Effendi, Sofian. 2002. “UGM Siap Menuju Research University”, dalam Warta Penelitian UGM No. 2 Edisi Juli 2002

Heneman III, Herbert G., Timothy A. Judge. 2009. Staffing Organizations. Mcgraw-Hill Education (Asia). Internantional Edition. New York

Hersey, Paul. Ken Blanchard.1988. Management of Organization Behavior, Utilizing Human Resources. Fifth Edition. Prentice Hall International Inc. Englewood Cliffs

Ivancevich, John M., Robert Konopaske, Michael T. Matteson. 2008. Organizational Behavior and Management. Mcgraw-Hill.Irwin. New York

McShane, Steven L., Mary Ann Von Glonow. 2009. Organizational Behavior (Essentials). Second Edition. McGraw-Hill International Edition. New York

Manning, George, Kent Kurtin. 2009.The Art of Leadership. Third Edition. Mcgraw-Hill.Irwin. New York

Miles, Raymond E. 1975. Theories of Management : Implications for Organizational Behavior And Development. McGraw-Hill Book Company. New York. USA

Milkovich. George T. John W. Boudreau. 1997. Human Resources Management. Richard D Irwin. A Time Mirror Higher Education Group Inc. Co. USA

Newstrom. John W. Keith Davis. 1997. Organizational Behavior,  Human Behavior At Work. McGraw Hill Co. Inc. New York

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia  No. 17 Tahun  2013Tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya

Presiden Republik Indonesia. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Salinan
...................................................,Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen

Robbins. Stephen P. 1998. Perilaku Organisasi, Konsep, Kontroversi. Aplikasi. Edisi Kedelapan. Jilid 1. Terjemahan. Pearson Education Asia. PT. Prenhalindo. Jakarta

Rozaq, Abdul. 2002. “Perlunya Pembenahan Manajemen Penelitian di Universitas”, dalam Warta Penelitian UGM No. 1 Edisi April 2002

Shils, Edward. 1993. Etika Akademis. Terjemahan A. Agus Nugroho. Yayasan Obor Indonesia. Jakarta

Wahab, Solichin Abdul. 1990. Pengantar Analisis Kebijaksanaan Negara. Rineka Cipta. Jakarta

Wibawa, Samodra, Yuyun Purbokusumo, Agus Pramusinto.1994. Evaluasi Kebijakan Publik. PT. Raja Grafindo Persada. Jakarta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar